Saturday, November 10, 2007

Pemerintah tak Berwenang Hentikan Pemekaran Daerah

Jakarta 1 September 2006

Pemerintah tak Berwenang Hentikan Pemekaran Daerah

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pemerintah tak berwenang menghentikan pemekaran wilayah pemerintah daerah jika daerah itu memenuhi syarat untuk dimekarkan.
"Tentu saja pemekaran itu dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan daerah dan bukan untuk memenuhi kepentingan perorangan atau kelompok," kata Agung di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Pidato Presiden di DPD beberapa waktu lalu memang mengisyaratkan perlunya penundaan pemekaran wilayah karena hal itu membebani keuangan negara.

"Tapi itu bukan untuk menghentikan pemekaran karena pemekaran itu juga merupakan pembangunan di daerah," katanya. Agung mengatakan, saat ini dari 30 daerah yang minta dimekarkan, ada 12 daerah yang memenuhi syarat administratif dan syarat lainnya untuk dimekarkan.

Daerah yang siap dimekarkan itu antara lain pemerintah kabupaten/kota Bandung Barat, Gorontalo Utara, Minahasa Utara, dan Kayo Utara. Agung mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Presiden untuk memintanya membuat Ampres (Amanat Presiden) sebagai syarat pembahasan RUU Pemekaran Pemberintah Kota/Kabupaten di 12 daerah yang memenuhi syarat untuk dimekarkan itu.

Agung menambahkan, syarat pemekaran daerah memang perlu diperketat sehingga dapat meminimalisir kepentingan perorangan atau kelompok dengan kedok pemekaran wilayah daerah.


wassalam

Rachmad
Independent
pemerhati public & media
rbacakoran at yahoo dot com