Saturday, November 10, 2007

Mahkamah Konstitusi yang Kuat

Jakarta, 17 Agustus 2006

Mahkamah Konstitusi yang Kuat


Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memilih ketua baru. Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, ketua sebelumnya dan yang pertama, kembali dipercaya untuk memimpin lembaga kekuasaan kehakiman ini.
Delapan dari sembilan hakim MK memilih Jimly, sedangkan satu suara abstain. Sebuah kepercayaam mutlak dari para hakim MK terhadap Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Sekalian saja dalam kesempatan ini kita mengucapkan selamat kepada Jimly. Semoga kepercayaan yang diberikan untuk kali kedua ini menjadi amanah dan tidak membuat besar kepala. Tapi, sebaliknya, salah satu cendekiawan Muslim ini kita harapkan dapat mencurahkan segala kemampuan dan kecendekiaaannya untuk sebesar-besarnya kemajuan demokratisasi di Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, lembaga kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar tegak-tidaknya demokrasi dan demokratisasi sebuah negara. Untuk itulah diperlukan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman konstitusi yang kuat. Apalagi sejak runtuhnya kepemimpinan orde baru yang totaliter ke arah reformasi yang diusung mahasiswa dan tokoh-tokoh reformis delapan tahun silam, bangsa kita sedang berada pada masa transisi demokrasi.
Keberadaan MK sebagai lembaga pengawal dan penafsir konstitusi amat dibutuhkan di sini untuk mendorong kesadaran hidup berkonstitusi.
Sejak diangkat pertama kalinya oleh Presiden pada 15 Agustus 2003, MK yang dibentuk melalui UU Nomor 24 Tahun 2003 boleh dibilang sudah mampu menjalankan perannya dengan baik sebagai pengawal dan penafsir konstitusi. Dalam umurnya yang terbilang "bayi", MK telah menyelesaikan 81 perkara uji materil. Hal ini memperlihatkan bahwa MK sebagai lembaga yang independen memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di tengah-tengah masyarakat.
Bukannya hendak membandingkan dengan lembaga kehakiman yang lain, namun harus kita akui MK tak memiliki cap buruk di mata masyarakat luas.
Di usianya yang terbilang muda, MK juga telah memberi teladan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Tak ada keputusan-keputusan mengenai uji materil UU yang telah selesai yang tidak dipublikasikan oleh lembaga ini. Begitu uji materil tersebut diputuskan, maka esok harinya masyarakat sudah bisa membacanya dengan lengkap di media massa. Ini menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dikedepankan oleh MK. Hal yang jarang dilakukan oleh lembaga kehakiman ataupun lainnya. Bagaimanapun publik perlu tahu secara utuh dan lengkap menyangkut kepentingan publik itu sendiri.
Tentu saja ada sejumlah kritik yang juga ditujukan kepada MK. Ini merupakan hal yang wajar dalam perjalanan sebuah lembaga baru yang kehadirannya amat dibutuhkan oleh masyarakat. Harapan kita sembilan hakim MK tidak alergi terhadap kritik yang datang, tapi justru menjadi pemicu semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Di antara kritik yang datang itu adalah MK masih dirasa kurang adil dalam menghasilkan putusan-putusan isu ekonomi, sosial, dan budaya.
Yang dirasa sudah baik yakni dalam menghasilkan putusan berkaitan dengan isu hak sipil dan politik.
Jalan masih terbentang panjang ke depan. Segala pekerjaan sudah pasti akan banyak datang. Dengan MK yang kuat semoga saja segala pekerjaan itu bisa selesai dengan baik. Jadikan segala prestasi tiga tahun ini serta kritik yang mengikutinya sebagai modal awal untuk mengawal dan menafsirkan konstitusi dengan cerdas. Sekali lagi, selamat kepada Pak Jimly serta jajaran hakim MK yang lain. selamat bekerja.

wassalam
rachmad
Independent
pemerhati public & media
rbacakoran at yahoo dot com