Saturday, November 10, 2007

Mahkamah Konstitusi luncurkan sistem penangan Kasus On Line

Jakarta, 17 Agustus 2006
Mahkamah Konstitusi luncurkan sistem penangan Kasus On Line
Mahkamah Konstitusi (MK) meresmikan sistem penangan kasus online,jumat 11 Agustus 2006, yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan permohonan judicial review secara on line, melakukan konsultasi seputar hak konstitutional, serta memasukan pengaduan seputar pelanggaran hak konstitusional.
Sistem ini diluncurkan oleh ketua MK Jimly Asshiddiqie yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin serta Anggota Komisi III DPR RI Lukman Hakim Saifuddin dan Patrialis Akbar di Gedung MK dalam rangkaian perayaan ulang tahun MK ketiga. Acara ini dihadiri pula oleh para Hakim Konstitusi, Lemhanas, Perwakilan NGO serta guru-guru sekolah dasar, sekolah menengah serta sekolah atas.
Jimly Assiddiqie menyatakan,"Sejak didirikan tahun 2003, pemikiran kami adalah MK harus menjadi institusi peradilan yang transparan, dekat kepada publik dan tidak birokratis. Karenanya kami sangat gembira, bahwa setelah direncanakan selama 1 tahun, sistem penanganan kasus on line ini akhirnya dapat berjalan. MK bangga menjadi institusi peradilan pertama di Indonesia yang mengaplikasikan sistem ini."
sistem yangh didukung oleh USAID DRSP ( Democratic Reform Support Program) dan Pusat studi Hukum dan kebijakan Indonesia ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan permohonan judicial review secara online kemudian menyusulkan dokumen-dokumen pendukung via pos atau jasa kurir.
" Melalui cara ini, nantinya diharapkan pemohon itu tidak perlu datang ke jakarta hanya untuk mendaftarkan permohonannya. Hal ini akan memudahkan pemohon dan calon pemohon, terutama yang berlokasi di luar Jakarta," papar ketua MK.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan pelanggaran hak konstitusional via email, serta mengirim pertanyaan seputar hak konstitusional. hal ini ditujukan agar masyarakat, baik kalangan sipil ataupun akademis semakin sadar akan hak konstitusional mereka, sekaligus memiliki cara untuk menyampaikan pelanggaran hak konstitusional yang terjadi di lapangan. Untuk maksud ini, MK telah membentuk tim respon beranggota 10 orang untuk memeriksa dan merespon tiap email ataupun pertanyaan konsultasi yang masuk di situs Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id)


Wassalam

Rachmad
Independent
pemerhati public & media
rbacakoran@yahoo.com