Saturday, November 10, 2007

MK Harus Kaji Lagi Pasal Karet KUHP

jakarta 15 September 2006
MK Harus Kaji Lagi Pasal Karet KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengkaji lagi beberapa pasal `karet` di KUHP seperti pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara maupun pejabat negara, untuk melihat kemungkinan menghapus pasal-pasal tersebut.

Seperti pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara, di alam demokrasi seperti sekarang sudah tidak relevan, karena akan memberangus hak-hak kritik rakyat terhadap pemerintah.

keberadaan pasal-pasal karet termasuk pasal 310 dan 311 KUHP (tentang penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang) yang merupakan peninggalan zaman pemerintahan penjajah Belanda tersebut, dikhawatirkan akan memunculkan kembali rasa takut masyarakat terhadap penguasa seperti pada zaman pemerintahan Orde Baru di masa lalu.

Karena itu, sebelum jatuh banyak korban akibat dijerat pasal-pasal karet KUHP, sebaiknya MK segera melakukan pengkajian terhadap keberadaan pasal-pasal tersebut untuk dihapus. Itu solusinya agar demokrasi di negeri ini tetap tegak tanpa dibayangi hukum yang diskriminatif dan kontradiktif.

Rakyat tidak boleh menjadi takut untuk mengkritik pemerintah, karena dengan keberadaan pasal-pasal karet tersebut jika seseorang tidak hati-hati justru dituduh melakukan penghinaan. Padahal hanya bermaksud mengkritik, dan tidak punya niat untuk mencemarkan apalagi menjatuhkan nama baik orang lain.

Sementara itu, kalangan pakar hukum di Indonesia belakangan ini menyoroti keberadaan pasal-pasal karet KUHP, di mana sebagian pakar menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan lagi di alam demokrasi seperti sekarang, dan sebagian lagi berpendapat khusus pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara masih diperlukan.

Pasal itu bertujuan memberikan perlindungan kepada diri seseorang yang harus dilindungi, serta melindungi martabat dan kehormatan seseorang.


Wassalam
Rachmad
Independent
pemerhati public & media
rbacakoran at yahoo dot com