Saturday, November 10, 2007

Dana tidak Produktif

jakarta, 25 Agustus 2006
Dana tidak Produktif

Data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa hingga Mei 2006 terdapat Rp 43 triliun dana pemerintah daerah yang disimpan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dana tersebut merupakan dana perimbangan, baik dari bagi hasil, dana alokasi umum, ataupun dana alokasi khusus.
Sungguh suatu kondisi yang bertolak belakang dengan kelaziman dalam pengelolaan anggaran daerah. Semestinya dana pemda tersebut digelontorkan untuk pembangunan daerah, sehingga ekonomi daerah pun ikut tergerak mengikuti geliat pembangunan. Tetapi justru menyimpan SBI lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Dengan kondisi demikian, pemda tak ubahnya seperti lembaga bisnis. Mereka lebih suka menanamkan uang dan mengambil bunga. Bahwa bunga SBI besar, itu betul, sekitar 13 persen, sehingga cukup menguntungkan untuk menanamkan dana di situ. Tapi tugas pemda bukan menanamkan bunga, melainkan membangun daerahnya.
Ada alasan lain memang, yakni pemda takut membelanjakan dana tersebut karena saat ini sedang marak-maraknya pemberantasan korupsi. Tapi alasan ini pun tidak pada tempatnya. Jika memang pelaksanaan pengeluaran dana tersebut transparan dan tercatat secara rapi, tidak masalah.
Apalagi memang diniatkan untuk pembangunan masyarakat. Dana sebesar Rp 43 triliun merupakan dana yang sangat besar. Dana tersebut jika dicurahkan untuk pembangunan masing-masing daerah, selain akan menjadikan daerah tersebut maju secara fisik, juga akan menggerakkan perekonomian. Selama ini, perekonomian kita masih didorong sektor konsumsi. Ini yang perlu diubah.
Dana desentralisasi tersebut oleh pemerintah pusat sudah diberikan dengan segera setelah dana tersebut terkumpul. Tetapi dengan adanya sikap pemda yang menyimpan dana tersebut, kecepatan pendistribusian dana perimbangan itu seolah menjadi sia-sia. Karena dana tersebut semestinya segera dinikmati oleh rakyat lewat berbagai program pemda.
Pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat, harus segera mengakhiri pemarkiran dana pemda tersebut. Perlu aturan yang secara tegas melarang agar dana tersebut tidak lagi ditanam di dalam SBI ataupun dalam bentuk investasi lain. Dana tersebut harus produktif, harus segera digunakan untuk pembangunan.
Adalah ironis jika kita melihat di berbagai daerah terdapat sarana dan prasarana yang masih amburadul, tetapi justru tersimpan triliunan rupiah dana pemda di SBI.
Apa yang kemudian terjadi dengan pemarkiran dana itu adalah stagnasi pembangunan daerah. Ketika semestinya pembangunan berjalan, tenaga kerja bisa terekrut, itu tidak terjadi.
Stagnasi pembangunan tersebut pada gilirannya akan menghambat cita-cita menyejahterakan rakyat. Karena, bagaimanapun, pembangunan tersebut ditujukan untuk memajukan masyarakat setempat. Tanpa pembangunan, masyarakat tidak akan maju dan sejahtera.
Di sini, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus turut bertanggung jawab untuk memaksa agar tidak ada lagi dana tidak produktif. Seluruh dana perimbangan yang diperoleh dari pusat harus segera dimanfaatkan untuk pembangunan daerah tersebut. Karena, dari situlah nantinya target-target pembangunan nasional juga akan tercapai.


wassalam
Rachmad
Independent
pemerhati public & media
rbacakoran at yahoo dot com